Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun.” (Diriwayatkan oleh Jama’ah ahli hadits selain Bukhari dan Nasa’i)
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawwal. Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan lainnya. Namun Imam Malik mengatakan makruh, menurut Ibnu Abdil Bar Imam Malik berpendapat begitu karena belum sampai hadits ini kepadanya.
Imam Nawawiy dalam Syarh Muslim berkata, “Sahabat-sahabat kami berkata, “Afdhalnya melakukan puasa enam hari secara berturut-turut setelah Idul Fithri (yakni dimulai pada tanggal 2 Syawwal)”. Kata mereka juga, “Kalaupun tidak berturut-turut atau ditunda tidak di awal-awal bulan Syawwal, tetapi di akhirnya maka ia tetap mendapatkan keutamaan “mengiringi”, karena masih bisa dikatakan “mengiringi dengan enam hari di bulan Syawwal.”
Para ulama mengatakan, “Dianggap seperti berpuasa setahun adalah karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan, bulan Ramadhan dihitung sepuluh bulan, sedangkan enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan.”
Ini adalah karunia dari Allah dan kemurahan-Nya, dengan umur kita yang sedikit, namun jika mengerjakan amalan ini, kita dianggap berpuasa selama setahun. Sungguh sangat beruntung orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berpuasa sebelum habis waktunya.
Saudaraku, sesungguhnya Allah Ta’ala apabila menerima amal seorang hamba, maka Dia akan memberikan taufiq (membantunya) untuk mengerjakan amal shalih lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar