Hukum memakai parfum yang mengandung alkohol

Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, seperti Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, khamar adalah najis.[1] Jumhur ulama mendalilkan najis khamar berdasarkan antara lain firman Allah berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis daripada perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Q.S. al-Maidah : 90)
Yang dimaksud dengan khamar adalah setiap benda cair yang memabukkan. Ini sesuai dengan hadist berbunyi :
 كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (H.R. Muslim)[2]
            Apabila suatu benda cair disebut sebagai sesuatu yang memabukkan, apabila banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram, karena najisnya tidak hilang dengan sebab sedikit ukurannya. Nabi SAW bersabda :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ                                                                      
Artinya : Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram. (H.R. Abu Daud, At-Turmidzi dan Ibnu Majah, Turmidzi mengatakan : hadist hasan)[3]

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Minuman keras memabukkan adalah najis
2.        Banyak dan sedikit, hukumnya sama saja, yaitu haram dan najis.

Lalu bagaimana dengan parfum yang mengandung alkohol ? apakah ia termasuk dalam katagori yang memabukkan, sehingga ia dianggap benda najis atau tidak ? lalu apa itu alkohol ?, maka mari kita ikuti tulisan yang dimuat di Republika Online/Rabu, 10 Desember 2008, 21:32 WIB dengan judul “Memosisikan Secara Tepat Alkohol dalam Parfum” yang isi tulisannya sebagai berikut :
Parfum telah karib dalam kehidupan kita. Ia menjadi salah satu penunjang kepercayaan diri ketika kita tampil di tengah khalayak. Sebab parfum memancarkan wewangian hingga orang betah berada di dekat kita dibandingkan jika mereka menghirup bau tak sedap dari tubuh kita. Tapi, tak jarang bagi sebagian kalangan umat Islam, parfum masih menyisakan masalah. Status kehalalannya diliputi tanda tanya karena banyak parfum di pasaran mengandung alkohol. Tak heran jika kemudian banyak produsen atau pedagang yang menawarkan parfum non alkohol. 
Bahan konsumsi 
Hingga kini masalah parfum beralkohol masih tetap menjadi pembicaraan. Masih ada keraguan apakah memang diperbolehkan menggunakan parfum yang mengandung alkohol atau tidak. Keraguan ini memang memerlukan penjelasan yang tuntas. Menurut Anton Apriyantono, dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB menyatakan bahwa dalam kaidah fikih pada dasarnya semua makanan dan minuman itu halal. Kecuali yang secara jelas diharamkan berdasarkan Alquran dan hadis yang sahih. Dengan demikian, katanya, apa yang tak diharamkan tentunya hukumnya adalah halal. Dalam kasus khamar yang diharamkan adalah segala sesuatu yang bersifat memabukkan. Ini, dalam konteks bahan-bahan yang dikonsumsi seperti minuman keras. Sedangkan bahan-bahan lain yang tidak normal dikonsumsi seharusnya tak dikenai hukum. Misalnya bahan-bahan kimia atau solven organik yang terdapat di dalam parfum. ''Karena alkohol yang menjadi solven organik dalam parfum tidak dikonsumsi,'' katanya. Ia menyatakan jika bahan-bahan kimia itu dikonsumsi maka akan menimbulkan kematian. Hal yang sama juga berlaku bagi bahan kimia lain yang digunakan dalam parfum. Jika bahan-bahan ini dikonsumsi juga akan menyebabkan kematian. Menurut Anton, masih terdapat kegamangan tentang hukum alkohol yang ada di dalam parfum akibat masyarakat sering menyamakan antara khamar dan alkohol. Padahal keduanya berbeda. Ia menyatakan bahwa alkohol atau etanol adalah bahan kimia yang tidak dikonsumsi. Sedangkan khamar biasanya dikonsumsi. Ia mengakui alkohol memang ada di dalam minuman keras. Ia adalah salah satu saja bentuk dari khamar. Akan tetapi alkohol tak terdapat di dalam narkoba semacam morfin. Padahal morfin adalah khamar juga. Tak semata alkohol
Anton yang juga auditor LP POM MUI ini menyatakan, yang menyebabkan suatu minuman keras bersifat memabukkan bukan hanya akibat keberadaan alkohol atau etanol. Namun, semua bahan yang ada di dalam minuman keras tersebut. Jika alkohol haram lalu mengapa bahan lainnya tak dinyatakan haram? Padahal bahan-bahan kimia lain semacam asetanilda, propanol, butanil, dan metanol yang normal ada di dalam minuman keras bersifat lebih toksik dibandingkan etanol. Meski ia mengakui bahwa kadar alkohol menjadi ukuran apakah suatu minuman termasuk minuman keras atau bukan. Hal tersebut dilakukan hanya untuk memudahkan dalam penetapan apakah suatu minuman tergolong minuman keras. Namun, tambah Anton, bukan samata-mata keberadaan alkohol yang menyebabkan sesuatu itu diharamkan. Jika demikian maka segala sesuatu yang mengandung alkohol adalah haram. Sebab, buah-buahan, roti, cuka maupun kecap juga mengandung alkohol padahal masyarakat tahu bahwa semua itu hukumnya halal. ''Kita tak bisa mengatakan bahwa alkohol dalam buah-buahan itu halal namun alkohol dalam parfum haram. Padahal zat dan sifatnya sama,'' tandasnya. Oleh karenanya, soal keberadaan alkohol di dalam parfum Anton menyarankan untuk mengembalikannya kepada hukum yang berasal dari Alquran dan hadis. Di sisi lain, mestinya masyarakat melihat segalanya secara menyeluruh terutama terkait dengan konteks. Misalnya, mereka harus tahu bahwa konteks khamar adalah sesuatu yang dikonsumsi. (fer/dokrep/September 2004)
Dari tulisan di atas dapat dicatat sebagai berikut :
1.    Yang menjelaskan pengertian alkohol dan proses pembuatannya serta proses pembuatan minuman keras pada tulisan yang dimuat di Republika Online di atas adalah Anton Apriyantono. Beliau ini adalah dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB dan juga sebagai auditor LP POM MUI. Melihat profesi beliau tersebut menurut hemat kami, layak beliau dijadikan rujukan dalam memahami pengertian alkohol dan proses pembuatannya serta proses pembuatan minuman keras.
2.    Berdasarkan penjelasan Anton Apriyantono di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
-          Minuman keras memabukkan tidak identik dengan alkohol
-          Alkohol bukan untuk dikosumsikan, karena dapat menyebabkan kematian, sedang minuman keras memabukkan untuk dikosumsikan.
-          Alkohol hanya salah satu unsur dalam minuman yang memabukkan. Unsur yang lain adalah asetanilda, propanol, butanil, dan metanol yang normal. Jadi sesuatu benda dapat menjadi yang memabukkan memerlukan beberapa unsur lain selain unsur alkohol.
-          Kadar/jumlah alkohol menjadi ukuran apakah suatu minuman termasuk minuman keras atau bukan.
-          Ada makanan yang mengandung alkohol, tetapi dikenal sebagai makanan yang halal seperti buah-buahan, kecap, roti dan cuka. (tambahan dari penulis : berdasarkan beberapa tulisan lain yang kami ikuti, buah-buahan seperti durian dan tape mengandung alkohol yang presentasenya tinggi)
-          Alkohol yang menjadi solven organik dalam parfum tidak dikonsumsi, jika bahan-bahan kimia itu dikonsumsi tidak memabukkan, tetapi akan menimbulkan kematian.

Memperhatikan penjelasan di atas maka dalam kasus penggunaan parfum yang mengandung alkohol, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Salah satu yang menyebabkan sesuatu divonis sebagai najis adalah apabila benda itu memabukkan, bukan karena semata-mata mengandung alkohol
b.      Seandainya penjelasan dari Anton Apriyantono di atas benar, maka dapat disimpulkan bahwa boleh memakai parfum yang mengandung alkohol, karena alkohol yang ada dalam parfum bukan benda cair yang memabukkan, tetapi hanya salah satu unsur yang diperlukan dalam membuat benda cair yang memabukkan, karena itu parfum tersebut bukan najis. Ini selama parfum tersebut tidak mengandung unsur-unsur najis lain, seperti minyak babi atau benda najis lainnya


[1] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 581
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 101, No. Hadits : 5339
[3] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 701,

link :http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/10/hukum-memakai-parfum-yang-mengandung.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar